Denpasar, Kemendikbud — Pengadaan buku teks pelajaran Kurikulum 2013 tahun pelajaran 2016/2017 dilakukan oleh sekolah. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya dimana pengadaan buku dilakukan dengan lelang di pusat oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah (LKPP), tahun ini buku pelajaran dibeli melalui e-katalog. Dengan mengakses situs https://e-katalog.lkpp.go.id/backend/buku_kurikulum_2013, guru dapat langsung memilih buku yang akan digunakan sepanjang semester.
Disampaikan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Didik Suhardi, pengadaan buku teks pelajaran dipilih untuk meningkatkan transparansi transaksi jual beli buku. Ada lebih dari 40 juta eksemplar buku dengan total 105 judul yang dapat dibeli lewat situs tersebut. “Kenapa online shop, karena kita ingin transparansi ada di atas meja. Harganya lebih rendah dari het (harga eceran tertinggi),” kata Didik usai membuka Dialog Pendidikan yang mengangkat tema: “Kurikulum 2013 dan Permasalahannya di Daerah”, di Denpasar, Bali, Sabtu (6/08/2016).
Pembelian buku lewat e-katalog memperkecil kemungkinan masalah yang timbul akibat pengadaan yang dilakukan terpusat. Misalnya, sekolah sudah membayar buku yang disiapkan namun bukti tidak dapat dikirim karena masalah teknis, atau sebaliknya. Dengan e-katalog, transaksi jadi lebih mudah. Guru tinggal buka laman e-katalog, melakukan pemesanan, buku dikirim, dan pembayaran dilakukan dengan menggunakan dana BOS.
Didik menuturkan, untuk pengadaan buku ini sepuluh perusahaan telah menandatangani kontrak. Pemesanan buku di situs tersebut sudah dapat dilakukan sejak tanggal 10 Juli lalu. Berdasarkan surat edaran Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor : 10/D/KR/2016 tanggal 1 Juli 2016, kepala sekolah menugaskan operator Dapodik untuk melakukan pemesanan buku pada halaman daring penyedia dengan menggunakan user ID dan password Dapodik.
Buku yang disediakan di e-katalog ini merupakan buku referensi yang disiapkan oleh pemerintah. Adanya buku ini tidak untuk membatasi ruang kreatif guru karena guru tetap dapat menggunakan buku lain saat mengajar di kelas selama kompetensi inti (KI) dan kompetensi dasar (KD) nya selaras. “Buku ini hanya salah satu referensi, guru bisa memiliki referensi lain untuk bahan mengajarnya,” kata Didik.
Terkait adanya peredaran lembar kerja siswa (LKS) di sekolah, Didik mengatakan dinas pendidikan daerah dapat menindak dengan tegas. Keberadaan LKS dianggap bisa mengebiri kreativitas siswa karena meminimalisir cara belajar siswa aktif. Siswa diharapkan berdiskusi dengan temannya, namun jika siswa diberi LKS, mereka terpaku di situ. Untuk itu, di petunjuk teknis penggunaan dana BOS sangat tegas dinyatakan dana bos tidak boleh digunakan membeli LKS.
Direktur Pembinaan SMA Purwadi Sutanto mengatakan, buku yang disediakan di katalog daring terdiri dari semua mata pelajaran inti. Untuk mata pelajaran peminatan, kata dia, diserahkan pada kebutuhan pasar. Mata pelajaran inti itu seperti agama, bahasa Indonesia, matematika, penjas, bahasa Inggris, prakarya, kewirausahaan. “Mata pelajaran inti itu kelompok a dan b. Untuk peminatan (kelompok c) diserahkan ke pasar. Penerbit yang mau menyusun peminatan disilakan,” kata Purwadi di kesempatan yang sama.
Pembayaran buku teks pelajaran K13 melalui dana BOS dilakukan setelah pesanan buku diterima oleh sekolah. Pembayaran dilakukan dengan salah satu cara yaitu, pembayaran non-tunai melalui payment gateway yang disediakan oleh masing-masing penyedia; atau dengan pembayaran non-tunai melalui transfer langsung kepada penyedia.
Sumber: www.kemdikbud.go.id
Views All Time
834
Views Today
1